Pengertian Dari Bentuk Pengakuan Terhadap Belligerency

Pengertian Dari Bentuk Pengakuan Terhadap Belligerency

Sebutkan tiga syarat suatu kelompok dikategorikan belligerency!​

1. Sebutkan tiga syarat suatu kelompok dikategorikan belligerency!​


Berikut 3 syarat suatu kelompok bisa disebut sebagai Belligerency atau Pemberontak:

Kelompok bersifat terogranisir dan tunduk dalam kekuasaan satu pemimpin yang memegang tanggung jawab atas tindakan dari anggotanya.Kelompok menggunakan tanda pengenal dan seragam yang menjadi bagian dari identitas kelompoknya.Secara de facto (fakta), kelompok menguasai secara efktif satu atau beberapa wilayah di mana mereka juga memperoleh dukungan rakyat di wilayah tersebut.» Pembahasan

Belligerency atau Belligerent adalah istilah yang digunakan oleh Hukum Internasional untun menunjuk kelompok pemberontak. Meski dipandang sebagai kegiatan yang illegal atau melawan hukum namun pemberontak ini pada faktanya merupakan salah satu subjek hukum internasional selain negara, tahta suci vatikan, organisasi internasional, individu dan perusahaan internasional.

» Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang cara pemerintah memberantas pemberontak https://brainly.co.id/tugas/2155385Materi tentang pemberontakan G30S/PKI https://brainly.co.id/tugas/10462106Materi tentang pemberontakan DI/TII https://brainly.co.id/tugas/2212468

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

» Detail Jawaban

Kelas      : SMA

Mapel    : PPKN

Bab        : Hukum Internasional

Kode      : -

#JadiRankingSatu


2. Sebutkan 3 syarat suatu kelompok dikategorikan belligerency


Jawaban:

Penjelasan:

Suatu kaum pemberontak dapat disebut sebagai kaum Belligerency diantaranya:

Terorganisir dalam satu kekuasaan kepemimpinan, Memiliki tanda pengenal dan seragam yang jelas menunjukkan identitasnya, Secara defacto menguasai secara efektif atas beberapa wilayah, Mendapat dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya.

3. Salah satu subjek hukum internasional yaitu pemberontak atau belligerency. suatu kelompok dapat digolongkan sebagai pemberontak apabila memenuhi unsur seperti


Jawaban:

Subjek hukum internasional pun dibagi menjadi 6 jenis, diantaranya :

1. Negara,

2. International Organization,

3. PMI (Palang Merah Indonesia),

4. Vatikan,

5. Individu, dan

6. Kaum Pemberontak / Pihak Dalam Sengketa

Penjelasan:

Teruntuk kaum pemberontak, kaum ini muncul akibat adanya suatu permasalahan maupun pertentangan dalam suatu negara yang berdaulat. Umumnya pemberontakan ini menyebabkan kekacauan, seperti memiliki perlengkapan persenjataan terlarang serta jatuhnya korban jiwa.

Pada akhirnya, kaum pemberontak ini dapat menjalin hubungan internasional apabila telah menjadi kaum pemberontak yang Belligerent, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :

1. Pemberontakan telah terorganisasi dalam satu kekuasaan yang benar-benar tanggungjawab atas tindakan bawahannya dan memiliki organisasi pemerintahan nya sendiri;

2. Pemberontak mempunyai kontrol efektif secara de facto dalam penguasaan atas beberapa wilayah;

3. Pemberontak menaati hukum dan kebiasaan perang (seperti melindungi penduduk sipil dan membedakan diri dari penduduk sipil) serta memiliki seragam dengan tanda-tanda khusus sebagai peralatan militer yang cukup.

maaf kalau salah, semoga membantu


4. apakah kelompok kriminal bersenjata atau OPM dapat disebut sebagai belligerency? jelaskan menurut 4 alasan alasan yuridisalasan filosofisalasan politisalasan sosiologis​


Jawaban:

Menentukan apakah kelompok kriminal bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) dapat disebut sebagai "belligerency" (status pihak dalam konflik bersenjata yang diakui) adalah perdebatan yang kompleks. Hal ini melibatkan pertimbangan yuridis, filosofis, politis, dan sosiologis. Berikut adalah empat alasan yang dapat dipertimbangkan untuk membahas apakah OPM atau kelompok serupa dapat diberikan status belligerency:

1. Alasan Yuridis:

- Kepatuhan terhadap Hukum Internasional: Belligerency biasanya melibatkan pihak yang patuh terhadap hukum perang internasional. Kelompok bersenjata yang tidak mematuhi hukum internasional, seperti tidak membedakan antara target militer dan sipil, atau menggunakan taktik terorisme, mungkin sulit diakui sebagai belligerency.

- Pengakuan Resmi: Untuk mendapatkan status belligerency, kelompok bersenjata biasanya harus diakui oleh pemerintah atau badan internasional yang relevan, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengakuan semacam itu harus mematuhi aturan hukum internasional.

2. Alasan Filosofis:

- Tujuan Politik atau Militer: Belligerency biasanya terkait dengan tujuan politik atau militer yang jelas, seperti kontrol wilayah atau pencapaian kemerdekaan. Penting untuk mempertimbangkan apakah tujuan kelompok bersenjata seperti OPM memenuhi kriteria ini.

- Legitimitas Hukum: Apakah kelompok tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim status belligerency? Hal ini dapat berhubungan dengan hak penentuan nasib sendiri atau hukum internasional lainnya yang relevan.

3. Alasan Politis:

- Pengakuan Negara-negara Lain: Pengakuan status belligerency sering kali terkait dengan pengakuan oleh negara-negara lain. Faktor politis, seperti dukungan internasional, juga dapat memainkan peran dalam pengakuan tersebut.

- Hubungan Diplomatik: Hubungan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat dapat memengaruhi status belligerency. Upaya-upaya diplomasi untuk mencapai penyelesaian damai dapat memengaruhi apakah kelompok diakui sebagai pihak belligerency.

4. Alasan Sosiologis:

- Dukungan Masyarakat: Apakah kelompok bersenjata mendapatkan dukungan signifikan dari masyarakat di wilayah terkait? Dukungan masyarakat dapat mempengaruhi pengakuan belligerency.

- Kontrol Teritorial: Pemahaman tentang sejauh mana kelompok tersebut mengendalikan wilayah tertentu juga bisa memengaruhi pengakuan. Belligerency sering kali terkait dengan kendali atas wilayah tertentu.

Dalam kasus OPM atau kelompok serupa, pertanyaan status belligerency sangat kompleks dan dapat memicu berbagai perdebatan. Keputusan tentang pengakuan belligerency dapat berdampak pada klasifikasi hukum dan kewajiban yang diberlakukan pada kelompok tersebut dalam konteks konflik bersenjata.


5. Salah satu subjek hukum internasional yaitu pemberontakan atau belligerency. suatu kelompok dapat digolongkan sebagai pemberontak apabila memenuhi unsur seperti ....


Jawaban:

Melawan pemerintah

Penjelasan:

Melawan pada pemerintah atau mrmbelot pada aturan adalah merupakan kegiatan yang mengjasilkan sebuah pengerusakan di dalam organisasi yang didiami oleh sebuah peraturan


Video Terkait

Kategori ppkn