Pengertian Dari Percetakan Hukum Pidana

Pengertian Dari Percetakan Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana

Daftar Isi

1. Pengertian hukum pidana


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukan tindakan atau perbuatan tsb

2. Pengertian hukum pidana?​


Jawaban:

[tex]\huge{\purple{\boxed{\orange{S}{\pink{I}{\blue{A}{\green{P}}}}}}}[/tex][tex]\huge{\purple{\boxed{\orange{S}{\pink{I}{\blue{A}{\green{P}}}}}}}[/tex]

≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠≠

[tex]{\orange{\boxed{\boxed{\green{==>pertanyaan✓ <==}}}}}[/tex]

Pengertian hukum pidana?

[tex]{\orange{\boxed{\boxed{\green{==>jawaban✓ <==}}}}}[/tex]

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya

Penjelasan:

*Have a good study*

Jawaban:

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Penjelasan:

maaf kalo salah


3. Pengertian hukum pidana


Hukum pidana => Hukum publik.

Maksudnya adalah suatu jenis hukum yang mengatur tentang kebijakan-kebijakan yang sifatnya publik.

4. Apakah pengertian hukum pidana


Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran -pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Maaf kalau salah...tq

5. apa pengertian hukum perdata ? dan hukum pidana?


hukum pidana adalah hukum yang meliputi tindak kejahatan
hukum perdata lebih menitik beratkan pada masalah keturunan atau silsilah, hukum waris , kekayaanIPOSOLESBUD HANKAMNAS

6. Dibawah ini pengertian ‘’Sistem Hukum Pidana” menurut Marc Ancel yang menyatakan bahwa tiap masyarakat yang terorganisir dalam sistem hukum pidana yang terdiri dari, kecualia.Hukum Perdatab.Peraturan-peraturan Hukum Pidana dan Saksinyac.A, B dan C Benard.Suatu prosedur Hukum Pidanae.Suatu mekanisme pelaksanaan pidana​


Jawaban:

Jawaban:a

Penjelasan:

penjelasan: maaf ya klo salah


7. jelaskan pengertian norma hukum pidana



Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.




8. Pengertian hukum pidana?


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.hukum pidana adl hukum yang di berikan kepada seseorang ketika melakukan kesalahan yg di atur ke dalam undang" dan hukum yang berlaku di negara itu sendri yaitu indonesi.

9. jelaskan pengertian hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara, beserta contohnya masing-masing


hukum pidana hukum yang dilakukan secara pidana

10. Uraikanlah pengertian & kegunaan sanksi dalam hukum pidana​


Jawaban:

Sanksi pidana adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan. 10 Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri.

Penjelasan:

Moon Maaf Kalau ada Kesalahan.

Semoga Bermanfaat Aamin YRA


11. jelaskan pengertian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara!!​


Jawaban:

pengertian hukum perdata

hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan

Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum

Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum adedidikirawanyang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

hope this will help you


12. Jelaskan pengertian hukum pidana dan berikan contohnya kalau hukum pidana itu termasuk hukum publik​


Jawaban:

Hukum Pidana atau Hukum Kriminal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang. contoh hukum pidana yang termasuk hukum publik adalah pencurian,perampokan dan pembunuhan

Penjelasan:

Maaf kalau TDK sesuai tolong jadikan jawaban terbaik yaa


13. pengertian hukum pidana secara formil maupun materlil​


Jawaban:

Hukum Pidana Formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Materiil)


14. pengertian hukum pidana,hukum pidata dan hukum tata usaha negara?​


Jawaban:

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.-Hukum Tata Negara Kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut, pengaturan itulah yang dikatakan sebagai hukum tata negara

Penjelasan:

Hukum Pidana:adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.

Hukum perdata:di sebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum politik hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum tata usaha negara:adalah sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu negara.


15. pengertian asas kekeluargaan dalam hukum pidana


asas yang berlaku dalam lingkungan keluarga.

16. Apakah pengertian hukum pidana


hukum yang dilanjutkan dengan proses sidanghukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk dalam tindakan pidana
*semoga membantu

17. pengertian dari hukum pidana, perdata, publik, tatanegara?


hukum pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi

hukum perdata : hukum yang mengatur hubungan antar individu secara umum

hukum tata negara : mengatur hubungan antara negara dengan bagian bagiannya

18. jelaskan pengertian hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara, beserta contohnya masing-masing


hukum pidana adalah hukum yg mengatur suatu pelanggaran terhadap undang2 yg telah ditetapkan.
maaf kalalu salah dan maaf juga cuma kasih 1 jawaban dan tidak ada contohnya

19. jelaskan pengertian hukum pidana


Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana. *maaf kalau salah*

20. Apa pengertian hukum pidana dan hukum perdata


Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

21. pengertian hukum pidana dan hukum perdata,beserta proses hukum nya?


hukum pidana adalah hukum yang berlaku jika seseorang melakukan tindakan kriminalitas, seperti pembunuhan dan sebagainya. sedangkan hukum perdata adalah hukum yang berlaku jika seseorang melakukan tindakan yang berhubungan dengan kekayaan, perjanjian seperti korupsi.
maaf aalau proses hukumnya kurang tahu. moga ada manfaatnya.

22. Jelaskan pengertian dari pada hukum pidana


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.Hukum pidana adalah hukum yang mengatur segala jenis pelanggaran, seperti terhadap undang-undang, peraturan, dll.

Semoga membantuuu

23. sebutkan pengertian hukum pidana menurut para ahli minimal 8


1.Menurut Sudarsono, Pengertian Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

2. Menurut WPJ. Pompe, Pengertian Hukum Pidana ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyaknya bersifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.

3. Wirjino Prodjodikor mengatakan bahwa Pengertian Hukum Pidana merupakan peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” diartikan sebagai “dipidanakan” dimana oleh instansi tertentu yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

4. WLG. LEMAIRE,

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil).

5. Simons

- Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
- Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
- Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana

6. Van Hamel

Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut)

7. WFC. HATTUM

hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

8. KANSIL

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

9. Bambang Poernomo, mengatakan bahwa hukum pidana adalah hukuman sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri-ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi diluar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat.

10. Teguh Prasetyo, menyatakan bahwa hukum pidana adalah ssekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara.

24. jelaskan pengertian hukum pidana menurut vos


Istilah Tindak Pidana merupakan terjemahan dari “strafbaarfeit”, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu sendiri. Biasanya Tindak Pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata delictum.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut : “Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana.


Istilah tindak pidana menunjukan pengertian gerak gerik tingkah laku jasmani seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat, akan tetapi dengan tidak berbuatnya, dia telah melakukan tindak pidana (Prasetyo, 2011).


Berikut beberapa pendapat ahli mengenai pengertian tindak pidana, antara lain :


   Moeljatno lebih menggunakan istilah perbuatan pidana, yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Chazawi, 2001)

   Pompe merumuskan bahwa suatu strafbaarfeit itu sebenarnya tidak lain adalah daripada suatu tindakan yang menurut sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum (Chazawi, 2001).

   Vos merumuskan bahwa straafbaarfeit adalah suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan (Chazawi, 2001). Dapat dikatakan pengertian tindak pidana menurut Vos merupakan perbuatan manusia yang dilakukan bertentangan dengan Undang-undang. Tindak pidana menurut Vos ini hampir sama halnya dengan definisi dari Moeljatno.    R. Tresna menyatakan walaupun sangat sulit untuk merumuskan atau memberi definisi yang tepat perihal peristiwa pidana, namun juga beliau juga menarik suatu definisi, yang menyatakan bahwa, peristiwa pidana adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.    J. E Jonkers, yang merumuskan peristiwa pidana ialah perbuatan yang melawan hukum (wederrechttelijk ) yang berhubungan dengan kesengajaan dan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan (Chazawi, 2001).

Dari sejumlah definisi atau pengertian tindak pidana menurut para ahli di atas dapat maka ditarik sebuah kesimpulan mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana itu, tindak pidana adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan pelakunya, dimana perbuatannya tersebut melanggar atau melawan hukum ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukannya dapat diancam dengan tindak pidana berupa kurungan ataupun denda sehingga akan membuat efek jera bagi pelakunya, baik yang individu yang melakukan dan orang lain yang mengetahuinya.


25. Jelaskan tentang pengertian, dasar hukum dan pelaksanaan pidana tutupan


Jawaban:

Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggara atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum

Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). ... (1) Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.

semoga bermanfaat

jadikan jawaban terbaik^^


26. pengertian hukum pidana dan ciri cirinya


Hukum yang mengatur ttg perbuatan yang dilarang atau pelanggaran hukum dengan sanksi yang tegas serta jelas.
Ciri :
- mengatur hub antara masyarakat dan negara
- mengatur pelanggaran dan kejahatan

27. pengertian hukum pidana dan berikan contonya


hukum pidana yaitu hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang - undang,pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi.contohnya : pembunuhan,pencurian,korupsi dan penganiayaan.
smoga membantu......

28. jelaskan pengertian hukum pidana dan hukum perdata?


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.

29. contoh dari sebuah peristiwa yang menggambarkan pengertian dari Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formil


Jawaban:

Pidana material

Contohnya, pencurian,pembunuhan, dan penipuan

Hukum Pidana Formil yaitu hukum, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan adat.


30. sebutkan pengertian hukum perdata dan pidana


hukum perdata yaitu hukum yg mengatur tentang perceraian
hukim pidana yaitu hukum yg mengatur kejahatan . hukum pidana dituliskan/dicantumkan dalam KUH pidana

31. contoh hukum pidana beserta pengertiannya


Contoh :
Yang melakukan perbuatan pembunuhan
Yanng melakukan perbuatan pemerkosaan
Yang melakukan perbuatan Mencuri/merampok
Yang melakukan perbuatan korupsi
Yang melakukan perbuatan penganiyayaan
Yang melakukan perbuatanpenipuan


Pengertian :
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang  yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan  diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. 

32. jelaskan pengertian mediasi penal tindak pidana hukum adat


Mediasi penal tindak pidana hukum adat merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yg penyelesaiannya melalui mekanisme hukum adatmediasi penal tindak pidana hukum adat adl salah satu alternatif mediasi penyelesaian suatu sengketa melalui mekanisme hukum adat

33. Jelaskan pengertian Hukum Pidana Lingkungan​


Jawaban:

Pengertian tentang lingkungan hidup dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahkluk lain.

Penjelasan:

tolong jadikan jawaban terbaik

makasih


34. 1. Pengertian Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium! Berikan argumentasi saudara, apakah penempatan penegakan sanksi pidana pada kasus diatas menggunakan hukum pidana sebagai ultimum remidium atau hukum pidana sebagai premium remidium?


Hukum pidana secara umum diartikan sebagai kumpulan aturan dan norma-norma yang mengatur dan menentukan sanksi bagi pelaku tindak pidana. Penerapan sanksi pidana tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan suatu kasus. Prinsip hukum pidana sebagai ultimum remidium menunjukkan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai pilihan terakhir, apabila solusi lain tidak memungkinkan untuk menyelesaikan kasus.

Penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium memiliki beberapa argumentasi. Pertama, penerapan sanksi pidana biasanya memberikan dampak dan konsekuensi negatif yang luas, terutama pada pelaku, keluarga, dan masyarakat sekitarnya. Kedua, hukum pidana harus memberikan kebijakan yang sesuai dengan tujuan yaitu meminimalkan timbulnya tindak pidana dan tidak sekedar menyusun sanksi untuk kepentingan pembalasan semata. Ketiga, sumber daya organisasi dan keuangan yang dikhususkan untuk penerapan hukum pidana seharusnya digunakan secara efisien, efektif dan sudah benar-benar menjadi pada pilihan utama di aplikasikan pada kasus yang ada.

Dalam banyak kasus, penerapan hukum pidana aggaknya masih terjadi sebagai pilihan premium remidium, dimana hukum pidana menjadi solusi utama. Padahal masih ada opsi lain, seperti melalui penyelesaian secara damai atau permintaan ganti rugi. Penerapan hukum pidana sebagai premium remidium akan mengakibatkan penuhnya lembaga penegak hukum terutama untuk kasus kecil-kecil, diperparah dengan adanya tuntutan yang sering diluar batas kemampuan pelaku yang sebenarnya. Hal ini dapat berdampak negatif bagi pelaku, seperti kerugian material atau mungkin cacat reputasi, dan akhirnya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum.

Dalam kasus apapun, diutamakan untuk menyelesaikan masalah melalui perundingan damai dan negosiasi antara para pihak. Dalam kondisi tertentu ketika tindakan kriminal memang tidak bisa dihindari lagi, maka penegakan hukum dan penerapan hukum pidana tidak bisa dihindari. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada prinsip hukum pidana sebagai ultimum remidium. Oleh karena itu, diharapkan lembaga penegak hukum dapat menempatkan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dan mempertimbangkan solusi lainnya yang lebih sesuai dalam menangani kasus-kasus pidana.


35. Jelaskan pengertian Hukum Pidana Anak menurut pendapat saudara!


Jawaban:

hukum pidana adalah hukuman dibuat oleh nrgara yg diberikan oleh warga suatu negara yg melakukan untuk membuat orang yg melanggar merasa apa yg mereka lakukan salah dan mereka akan ditempatkan disebuah penjara bersama orang2 seperti mereka.

jawaban

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan


36. jelaskan pengertian Hukum Acara Pidana​


Jawaban:

Soal: Jelaskan Pengertian Hukum Acara Pidana?

Hukum Acara Pidana di sebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana Negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk memidanankan dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

Pertanyaan :

Jelaskan pengertian Hukum Acara Pidana!

Jawaban :

Hukum Acara Pidana di sebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana Negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk memidanankan dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

Pada dasarnya hukum acara pidana adalah hukum formal. Artinya hukum yang digunakan untuk menegakkan hukum pidana materil. Oleh karena itu, hukum acara pidana tidak dapat dilepaskan dengan hukum pidana materil yang memiliki hubungan dan keterkaitan yang erat dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. Dengan demikian dapat diartikan bahwa hukum acara pidana adalah serangkaian aturan yang dibuat oleh negara yang bertujuan untuk menegakkan hukum pidana materil. Apabila dikaitkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, maka Hukum Acara Pidana dapat ditemukan dalam UU No. 8 Tahun 1981 yang biasa disebutkan dengan “KUHAP”.

Menurut Andi Hamzah, Istilah “hukum acara pidana” dianggap sudah tepat jika dibandingkan dengan istilah “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana”. Di Belanda istilah yang digunakan adalah strafvordering yang apabila diterjemahkan mengandung ari “tuntutan pidana”. Istilah itu dipakai menurut Menteri Kehakiman Belanda pada waktu rancangan undang-undang dibicarakan di parlemen karena meliputi seluruh prosedur acara pidana. Sehingga istilah bahasa inggris Criminal Procedure Law lebih tepat digunakan daripada istilah yang dari Belanda tersebut.

•----•----•----•

Kesimpulan :

Jelaskan pengertian Hukum Acara Pidana!

Jawab :

Hukum Acara Pinads adalah yang mengatur bagaimana Negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk memidanankan dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

•----•----•----•

»»—— Detail Jawaban ——««

~ Mapel : PPKn

~ Kelas : X

~ Materi : Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

~ Kata Kunci : Hukum Pidana, Hukum Pidana Formal, Acara Pidana

~ Kode Soal : 9

~ Kode Kategorisasi : 10.9.2

__________________

Semoga Membantu ^^

[tex]\boxed{\purple{\boxed{\colorbox{white}{\red{\cal{ ☣ AnsBy : GC25 ☣ }}}}}}[/tex]


37. Jelaskan pengertian hukum pidana adalah sanksi?


Adalah suatu hukuman sebab akibat,sebab adalah kasusnya dan akibat adalah hukumnya, orang yang terkena akibat akan memperoleh sanksi baik masuk penjara ataupun terkena hukuman lain dari pihak berwajib.

38. Pengertian hukum pidana dan perdata


hukum pidana antara orang ke orang dan hukum perdata antara orang ke benda.

39. pengertian teori campuran hukum pidana​


Jawaban:

Menurut teori ini, pidana yang dijatuhkan pada penjahat ditujukan agar orang-orang menjadi takut untuk berbuat kejahatan


40. pengertian hukum? ciri ciri unsur hukum? 3 proses trjadi hukum pidana?


hukum adalah peraturan yang dibuat pemerintah pejabat yang berwenang
ciri-ciri;
adanya perintah dan larangan
perintah/larangan itu harus ditaati semua orang
unsur
peraturan mengenai tingkah laku manusia
peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
peraturan itu bersifat tegas
sanksi terhadap pelanggaran itu tegashukum adalah sebuah kesalahan yang dilakukan tanpa sengaja atau disengaja yang akan diberi hukuman melalui pasal pasal
ciri memperoleh sanksi dan hukuman

Video Terkait

Kategori ppkn