sebut dan jelaskan macam macam konstitusi menurut Van Apeldoorn
1. sebut dan jelaskan macam macam konstitusi menurut Van Apeldoorn
L.J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis
2. Sebut dan jelaskan macam macam konstitusi menurut van apeldoorn
1).konstitusi arti materil dan arti formil
2).konstitusi fleksibel (luwes)dan rigid(kaku).
3).Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
4).Konstitusi dalam arti relatif
5).Konstitusi dalam arti positif
3. Sebutkan pengertian konstitusi menurut l j Van apeldoorn
Jawaban:
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis. 2. UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi tidak bersandarkan kepada hukum dasar, melainkan kepada ajaran hukum, yaitu dianggap sebagai konstitusi yang diputuskan oleh rakyat dari sesuatu negara.
Penjelasan:
maaf kalo salah
semoga membantu Anda
jadikan jawaban terbaik4. Van Apeldoorn menyatakan istilah negara dipakai dalam empat arti, sebutkan!
1.)Negara diartikan sebagai penguasa
2.)Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu.
3.)Negara berarti kas negara atau fiscus
4.)Negara diartikan sebagai persekutuan rakyat
maaf kl salah ya
1.Istilah negara dipakai dalam arti "penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
2.Istilah Negara juga kita dapati dalam arti "persekutuan rakyat", yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah Hukum yang sama.
3.Negara mengandung arti " suatu wilayah tertentu", dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi.
4.Negara dapat juga berarti "kas negara atau fiscus" jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah "domien negara", "pendapatan negara" dan lain-lain.
Secara hukum istilah negara selalu mempunyai salah satu dari keempat pengertian di atas. Akan tetapi, hal ini bukanlah pandangan yang biasa.
semoga membantu:)
5. menurut prof. Mr. L. J. Van apeldoorn, negara diartikan sebagai...
Negara diartikan sebagai penguasa, yaitu unruk mengatakan orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah
maaf kalau salah
6. Sebutkan pendapat Van Apeldoorn mengenai kriteria pembedaan antara hukum publik dan hukum privat
Peraturan yang hidup tersebut tidak berlaku untuk hewan atau tumbuh-tumbuhan Dengan demikian hukum itu mengatur perhubungan antara manusia atau intern hukum (inter=antara, hukum=manusia)
7. jelaskan yang di maksud negara menurut van apeldoorn
Negara mengandung arti " suatu wilayah tertentu", dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi.Menurut Prof. Mr. L. J Van Apeldoorn, Negara memiliki beberapa pengertian, seperti berikut ini:
Negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
Negara diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami oleh suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.Negara berarti kas Negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
8. 1.Jelaskan Fungsi Pokok Konstitusi 2.Jelaskan Secara Singkat Perumusan Konstitusi Negara Indonesia 3.Tuliskan Keteladanan para tokoh pendiri bangsa dalam merumuskan konstitusi Negara RI 4.Sebut dan Jelaskan pengertian konstitusi menurut Herman Heller 5.Sebut dan Jelaskan macam macam konstitusi menurut ven Apeldoorn Tolong Dijawab Ya Kak, Searching Ga Papa koh. Materi:PPkn Kelas 7 Buku:Norma (pendamping)
Jawaban:
1) Fungsi pokok konstitusi adalah
membatasi kekuasaan pemerintah,
sehingga penyelenggaraan kekuasaan
tidak berbuat sewenang-wenang dan
otoriter.
2) pada sidang BPUPKI ke 2 yg diketuai
oleh ir. Soekarno. pada sidang tersebut
dibuatlah panitia perancang undang2.
pada sidang tersebut para panitia
menyutujui bahwa UUD 1945 diambil
dari piagam Jakarta yg diperbaiki.
3) • cinta tanah air dan bangsa2
• rela berkorban untuk negara
• pantang menyerah
4) Herman Heller, membagi pengertian
konstitusi menjadi tiga (Kusnardi, 1988 :
65 -66) :
•Die Politische verfassung als
gesellschaftlich wirklichkeit.
Konstitusi adalah mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat
sebagai suatu kenyataan. Jadi
mengandung pengertian politis dan
sosiologis.
•Die Verselbstandigte rechhtsverfassung.
Konstitusi merupakan satu kesatuan
kaidah yang hidup dalam masyarakat. Jadi
mengandung pengertian yuridis.
•Die geshereiben verfassung.
Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah
sebagai undang undang yang tertinggi
yang berlaku dalam suatu negara.
5) Menurut L.J Van Apeldoorn konstitusi
memuat semua peraturan baik
peraturan tertulis maupun peraturan
tak tertulis.
9. menurut prof. Mr. L.J Van Apeldoorn negara diartikan sebagai apa bro isinya nya mksh sebelumnya :)
Negara diartikan sebagi penguasa
menurut Prof. Mr. L.J.van Apeldoorn :
Istilah negara dipakai dalam arti "penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara juga kita dapati dalam arti "persekutuan rakyat", yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah Hukum yang sama.
Negara mengandung arti " suatu wilayah tertentu", dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi.
Negara dapat juga berarti "kas negara atau fiscus" jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah "domien negara", "pendapatan negara" dan lain-lain.
10. Menurut van Apeldoorn hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum. Pendapat yang dikemukakan van Apeldoorn mengandung pengertian bahwa...
》Pengertian Hukum Menurut van Apeldoorn
Pendapat van Apeldoorn memiliki makna bahwa hak merupakan kewenangan yang diberikan oleh badan hukum atau atasan kepada seseorang yang berada di bawahnya, dalam hal ini contohnya bawahan dan orang-orang yang terlibat di bawah kekuasaan atasan.
11. 1. Jelaskan Pengertian UUD menurut -L J. Van Apeldoorn -E.C.S Wade 2.Berasal dari manakah kata Konstitusi 3. Jelaskan pengertian uud
Uud adl undang undang dasar
12. menurut van apeledorn konstitusi tidaklah sama dengan.......
Jawaban:
hukum itu penting bagi bangsa
Penjelasan:
maaf kalo salah tapi semoga bermanfaat ya
13. menurut Prof Mr LJ Van apeldoorn negara mengandung beberapa makna jelaskan
negara memiliki kesatuan yang terdiri dari rakyat dan pemerintah
Menurut Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn, Negara mengandung berbagai arti adalah :
a. Istilah Negara dipakai dalam arti “penguasa” yakni untuk menyatakan orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b. Istilah Negara dalam arti “persekutuan rakyat” yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah hukum yang sama.
c. Negara mengandung arti “suatu wilayah tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
d. Negara berarti “kas Negara atau fiscus” yakni untuk menyatakan harta yang di pegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
Semoga membantu :)
14. menurut van apeldorn suatu konstitusi dikatakan fleksibel dan rigid apabila.....
Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian, bentuk tunggal (constitutio) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak (constitusiones) berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Penjelasan:
Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian, bentuk tunggal (constitutio) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak
sebenarnya jawaban paling jelas ada di google loo banyak
15. Tujuan hukum menurut van apeldoorn, van kan, e.utrecht, dan mochtar kusumaatmadja yaitu..
Van apeeldoorn : untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
Vam kan : untuk menjaga kepentingan tiap manusia agar kepentingan itu tidak tergangguu
E.utrecht : bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulaan manusia
Mochtar kusumaatmadja : terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban
Semoga membantu :)
16. undang undang dasar adalah dari suatu konstitusi. peryataan tersebut merupakan pendapat dari... A. herman heller B. karl mark C. l.j. van apeldoorn D. miriam budiardjo
Jawaban:
A) herman heller
sorry kalau bener
17. Menurut Van Apel Doorn yaitu konstitusi luwes, maksud dari konstitusi luwes yaitu
Jawaban:
fleksibel (luwes) : konstitusi yg dapat diubah melalui proses yg sama dg undang undang rigid : suatu konstitusi dimana perubahan nya dilakukan melalui suatu cara
18. 1. jelaskan yg di maksud konstitusi sosial! 2. jelaskan yg dimaksud konstitusi bersifat fleksibel(luwes)! 3. bagaimanakah perbedaan konstitusi liberal dan komunis? 4.jelaskan sistematika UUD 1945! 5. jelaskan pengertian konstitusi menurut L.J Apeldoorn! bantuin ya ^^
2. Maksudnya, Konstitusi dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman
4. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
Batang tubuh, 21 bab, 73 pasal, 3 pasal peralihan, 2 ayat aturan tambahan
Penjelasan : penjelasan umum dan pasal demi pasal
19. Menurut prof.mr.l.j. van apeldoorn negara mengandung beberapa makna.jelaskan!
1. istilah negara dipakai dlm arti "penguasa" untuk menyatakan orang yg melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yg bertempat tinggal dlm suatu daerah
2. istilah negara dalam srti "peersekutuan rakyat" untuk menyatakan suatu bangsa yg hidup dlm suatu daaerah dibawah kekuasaan tertinggi
3. negara mengandung arti "suatu wilayah tertentu" untuk menyatakan suatu daerah yg didalamnya ada suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi
4. negara dapat jg "kas negara atau fiscus" untuk menyatakan harta yg dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Semoga bermanfaat.
20. undang undang dasar adalah dari suatu konstitusi. peryataan tersebut merupakan pendapat dari... A. herman heller B. karl mark C. l.j. van apeldoorn D. miriam budiardjo
Jawaban:
A.herman heller
Penjelasan:
muhammad ehtisyam
21. Jelaskan pandangan Saudara terhadap definisi hukum perdata yang disampaikan oleh Van Apeldoorn
Penjelasan:
Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang obyeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan (Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn)
Dalam definisi tersebut mengandung arti :
Bahwa substansi yang dimakud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
Contoh nya
1. Masalah waris
2. Masalah Perkawinan
3. Masalah jual beli.
Hal ini bersifat khusus, antara orang perorang / badan usaha, akan terjadi masalah hukum jika salah satu pihak memperkarakannya.
Semoga membantu dan tidak keliru
22. L.J Van apeldoorn membedakan 3 macam hukum. Sebutkan dan jelaskan!
Hukum itu terdiri dari peraturan-peraturan.Objek dari ilmu hukum itu sendiri merupakan peraturan-peraturan yang berhubungan hidup saling menampakkan diri didalam perbuatan atau kelakuan manusia dan bukan soal-soal pribadi atau soal batin dari objeknya.Peraturan yang hidup tersebut tidak berlaku untuk hewan atau tumbuh-tumbuhan Dengan demikian hukum itu mengatur perhubungan antara manusia atau intern hukum (inter=antara, hukum=manusia)
23. apa pengertian konstitusi secara etimologis , umum, dan menurut van apeldoorn
Berikut ini adalah pengertian konstitusi secara etimologis, umum dan menurut Van Apeldoorn, simak pembahasan selengkapnya dibawah ini.
PembahasanApa Itu Konstitusi ?
Pengertian secara etimologi atau kebahasaan,
Dari bahasa latin, kata "Konstitusi" yang berasal dari "constitutio, constituere" yang artinya membentuk. Istilah konstitusi pada zaman dahulu yang digunakan oleh kaisar romawi untuk memberikan perintah-perintah yang diketahui constitution principum. Sedangkan di Italia "konstitusi" mengarah pada undang-undang dasar atau "Diritto Constitutionale" .dan dalam bahasa Belanda "Konstitusi" disebut Grondwet. Yaitu yang menggambarkan ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara.Dari sini secara etimologi dalam berbagai bahasa, ada beberapa kesamaan kata kunci yaitu "membentuk", "perintah-perintah", "mengatur", "memerintah", "hukum dasar"
Pengertian secara umum artinya yang dipahami dalam keadaan umum di berbagai wilayah negara, konstitusi merujuk pada naskah atau dokumen yang didalamnya termuat tentang keseluruhan peraturan-peraturan dasar tentang tata cara penyelenggaran negara.
Menurut L.J Van Apeldoorn seorang ahli/ilmuan hukum yang berkebangsaan belanda. Menurutnya konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-undang dasar adalah hukum yang tertulis sedangkan konstitusi memuat hukum dasar yang tertulis yang juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
Sebagai Tambahan, ada pemaknaan lagi konstitusi dalam arti sempit dan arti luas.
Pengertian dalam arti sempit dan luas
Dalam arti sempit, Konstitusi yaitu mengarah pada hukum dasar negara yang tertulis atau UUD Dalam arti luas, Konstitusi secara luas adalah yang menjadi dasar dibentuknya suatu negara dari mulai sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan. Sehingga konstitusi secara luas dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan dasar negara.Pelajari lebih lanjut : Materi tentang contoh konstitusi tertulis https:// brainly.co.id/tugas/36724025Materi tentang contoh konstitusi tidak tertulis https:// brainly.co.id/tugas/8234938Materi tentang haruskah negara memiliki konstitusi? https:// brainly.co.id/tugas/143156 Detil Jawaban :Kelas : XI
Mapel : PPKN
Bab : Bab 2 - Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kode : 11.9.2
#JadiRankingSatu
24. Jelaskan pemahaman Hukum Administrasi Negara sesuai dengan pendapat L.J. Van Apeldoorn
Jawaban :
Jelaskan pemahaman Hukum Administrasi Negara sesuai dengan pendapat L.J. Van Apeldoorn !
Yaitu keseluruhan dari bentuk aturan yang sekiranya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan dari penguasa yang telah diserahi tugas pemerintahan tersebut.Penjelasan :
Sedangkan sumber dari hukum administrasi negara diantaranya :
Sumber Hukum MateriilYaitu sumber hukum yang ikut berperan dalam menetapkan isi dari kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini bersumber dari sebuah peristiwa di dalam pergaulan di masyarakat dan kejadian tersebut mampu berpengaruh dan juga bahkan dapat menentukan sikap manusia.
Sumber Hukum FormilYaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu, supaya dapat diberlakukan secara umum menjadi suatu kaidah yang harus diberi bentuk untuk menjadikan pemerintah dapat mempertahankannya.
Pelajari lebih lanjut :
materi pengertian hukum administrasi negara pada link
https://brainly.co.id/tugas/5859263
#BelajarBersamaBrainly
25. jenis konstitusi di Indonesia menurut Van apeldiorn
Jawaban:
Konstitusi tertulis (bahasa Inggris: documentary constitution atau written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (bahasa Inggris: non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoretis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar sulit untuk diubah.
semoga dapat membantu
26. Undang Undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. pernyataan tersebut merupakan pendapat dari...A.Herman hellerB.Karl markC.L.J Van apeldoornD.Miriam budiardjo.mohonn di jawabbb pleaseee
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia adalah nilai nilai yang luhur universal. L.J Van apeldoorn. Berpendapat bahwa Undang Undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Jawabanya adalah C.
PembahasanSecara umum Undang-Undang/Perundang-Undangan (UU) merupakan sebuah peraturan yang ada dalam hukum dan dibuat oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legeslatif, dimana UU memiliki kekuatan untuk mengikat dan mengatur setiap elemen dalam lingkungan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pelajari Lebih LanjutMateri tentang UUD lebih detail dapat disimak pada link brainly.co.id/tugas/997351Materi tentang Contoh Undang-Undang di Indonesia, dapat disimak pada link brainly.co.id/tugas/1117843Materi tentang Undang-Undang Ham , dapat disimak brainly.co.id/tugas/489842Detail JawabanKelas : VIII
Mapel : PKN
Kategori : Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode : 8.9.3
#AyoBelajar
#SPJ5
27. Jelaskan pengertian undang-undang dasar menurut L.J Van Apeldoorn!mohon bantuannya
jawab: menurut beliau L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
28. menurut prof.mr.L.J van apeldoorn , negara diartikan sebagai
1.Istilah negara dipakai dalam arti "penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
2.Istilah Negara juga kita dapati dalam arti "persekutuan rakyat", yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah Hukum yang sama.
3.Negara mengandung arti " suatu wilayah tertentu", dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi.
4.Negara dapat juga berarti "kas negara atau fiscus" jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah "domien negara", "pendapatan negara" dan lain-lain.
maaf klo salah
29. Jelaskan tujuan hukum menurut Prof.Subekti,S.H.,Program. Mr.Dr L.J.van Apeldoorn,Jeremy Bentham,dan Prof.Mr.J van Kan!
Menurut Prof. Subekti SH.,
tujuan hukum adalah :Mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya.
Prof. Mr. J. Van Kan,
tujuan hukum adalah :Untuk menjaga kepentingan setiap manusia agar kepentingan tersebut tidak diganggu atau terganggu.
Menurut
Jeremy Bentham
Menurut Geny, tujuan hukum adalah :Semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam “Science et technique en droit prive positif“.
M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
30. Jelaskan pengertian Undang-Undang Dasar menurut L.J. van Apeldoorn!
Jawaban:
Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
31. van apeldoorn mengatakan bahwa tujuan hukum adalah...
mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai.peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
norma hukum harus ditaati oleh masyarakat
32. Sebutkan bentuk negara kesatuan menurut L.J Apeldoorn
Negara memiliki kesatuan yang terdiri dari rakyat dan pemerintah
33. Jelaskan pengertian negara menurut Van Apeldoorn
Jawaban:
Van Apeldoorn mendefinisikan negara sebagai entitas politik yang memiliki kedaulatan teritorial dan kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah yang sah. Negara juga merupakan penjajah dominan dalam sistem kapitalis global, yang berperan dalam mengatur ekonomi, politik, dan sosial.
Penjelasan:
JADIKAN INI JAWABAN YANG TERCEDAS YAH
Penjelasan:
semua negara mempunyai pegertian
34. menurut prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn negara di artikan sebagai
Istilah "negara" mengandung beberapa arti menurut Prof. Mr. L.J.van Apeldoorn dalam bukunya dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht ( Pengantar Ilmu Hukum Belanda ) bahwa :
Istilah negara dipakai dalam arti "penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
- Istilah Negara juga kita dapati dalam arti "persekutuan rakyat", yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah Hukum yang sama.
- Negara mengandung arti " suatu wilayah tertentu", dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi.
- Negara dapat juga berarti "kas negara atau fiscus" jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah "domien negara", "pendapatan negara" dan lain-lain.
Secara hukum istilah negara selalu mempunyai salah satu dari keempat pengertian di atas. Akan tetapi, hal ini bukanlah pandangan yang biasa."penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
35. sebutkan unsur unsur hukum menurut van apeldoorn ?
Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
36. Mengapa hukum sulit untuk didefinisikan menurut Van apeldoorn
Karena menurut Van Apeldoorn memberikan batasan hukum sebenarnya hanya bersofat menyama ratakan saja, dan itupun tergantung dengan siapa orang yang memberikannya.
Semoga membantu ... :)
37. Apa kepanjangan dari nama Prof. L.J Van Apeldoorn?
profesor lambertus johannes van apeldoorn
38. Sebutkan pembagian konstitusi menurut L.J. Apeldoorn!
konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-undang dasar adalah hukum yang tertulis sedangkan konstitusi memuat hukum dasar yang tertulis yang juga mencakup h
39. Jelaskan pemahaman hukum administrasi negara sesuai dengan pendapat l.j van apeldoorn
Jawaban:
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut L.J. Van Apeldoorn adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
40. jelaskan pengertian UUD menurut l. j van apeldoorn
Jawaban:
Menurut L.J. Van Apeldoorn, Undang-undang (konstitusi) merupakan yg memuuat aturan.Baik aturan tertulis maupun aturan yg tidak tertulis.
Semoga membantu dan bermanfaat^-
Penjelasan: