Tuliskan 3 pengertian hukum dan para ahli hukum
1. Tuliskan 3 pengertian hukum dan para ahli hukum
Jawaban:
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur atau membatasi tingkah laku manusia, untuk menciptakan ketertiban, menjadikan pedoman untuk hidup damai, serta agar tidak terjadi kekacauan di muka bumi.
Berikut adalah pembahasan lebih lanjut mengenai pengertian hukum menurut para pakar.
1. Hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja
Adalah seluruh aturan yang wajib diikuti untuk mengatur pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya, adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
2. Hukum menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap orang yang melanggar.
3. Hukum Menurut Tullius Cicerco
Hukum adalah pikiran tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia mengenai sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
2. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang akan kalian ketahui
Jawaban:
1.Immanuel kant
*hukum adalah syarat syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan keheningan bebes dari orang dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.
2.S.A. Amin
*hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan tujuan ketertiban dalam pergaulan masyarakat, segi keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.
3.Aristoteles
*hukum adalah kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim.
Penjelasan:
persamaanya ialah:
hukum adalah suatu syarat atau peraturan yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
perbedaanya ialah:
S.A.Amin: hukum lebih kepedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada.
Aristoteles:tidak hanya ingin masyarakat saja yang terkait pada hukum tetapi juga hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah jadi kesimpulannya hakim juga terkait pada hukuman dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaannya.
semoga bermanfaat
3. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui
jawaban :
1. Immanuel kant
hukum adalah syarat syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam mematuhi peraturan hukum kemerdekaan
2. S.A. amin
Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam ketertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara
3. Aristoteles
hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim.
Penjelasan:
Semoga membantu (。>‿‿<。 )
4. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
persamaan:bersifat mengikat
perbedaan:tingkat hukuman
5. Jurusan ( Hukum )**╰╮╭╮⊹ ─ ◠̟ ⑅ ── ⊹ ◠̟ ⑅ ── ⊹ ◠̟ ⑅ ─ ⊹*_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 01. Apa yang dimaksud dengan hukum? ꜜ*_⊹ ᨘ໑▸_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 02. Sebutkan sifat sifat hukum! ꜜ*_⊹ ᨘ໑▸_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 03. Sebutkan pengertian menurut para ahli (min 3)! ꜜ*_⊹ ᨘ໑▸_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 04. Apa yang dimaksud dengan unsur unsur hukum? ꜜ*_⊹ ᨘ໑▸_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 05. Sebutkan unsur unsur hukum! ꜜ*_⊹ ᨘ໑▸_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 06. Sebutkan ciri ciri hukum!ꜜ*_⊹ ᨘ໑▸_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 07. Jelaskan 2 sifat hukum, memaksa dan mengatur! ꜜ*_⊹ ᨘ໑▸_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 08. Apa saja manfaat hukum? ꜜ*_⊹ ᨘ໑▸_*⟨٪ ⃨ຳི⌲ 09. Apa kamu siap menjadi senior di Stanford University? ꜜ*_di jawab dong kak
ANJAY NAK ERPE-! GW BANTU EA KERJAIN TASK NYA:')
1. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
2. Sifat hukum yaitu Mengatur, Memaksa, dan Melindungi.
3.
Menurut M.H. Tirtaatmidjaja hukum merupakan aturan yang berkaitan dengan tingkah laku. Menurut Plato hukum merupakan suatu peraturan yang memiliki sifat yang mengikat. Menurut M. Amin hukum merupakan suatu himpunan hukum yang terdiri dari dari norma dan sanksi.4. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat; Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara; Peraturan yang bersifat memaksa; Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
5.
Mengatur Tingkah Laku Masyarakat. Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.Dibuat Badan Resmi yang Berwajib. Peraturan Bersifat Memaksa. Sanksi Bersifat Tegas.6.
Mengatur setiap perilaku masyarakat.Hukum bersifat memaksa.Mengandung sebuah larangan dan perintah.Memiliki unsur perlindungan atau melindungi.Adanya sanksi bagi pelanggar hukum.Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang.7. HUKUM BERSIFAT MEMAKSA
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
HUKUM BERSIFAT MENGATUR
Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.
8. Manfaat Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
9. Ya, saya siap lahir batin:)
Btw jadiin jawabn tercerdas ya^^
6. 3 pengertian hukum dari para ahli dan letak kesamaan serta perbedaan
Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.
Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
7. Soal 1. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana ringan ? 2. Apa yang disebut dengan adat dan hukum adat ? sebutkan minimal 5 pengertian dari pendapat ahli ! 3. Di dalam hukum adat ada kekerabatan struktur masyarakat antara lain: 1) Parental 2) Patrineal 3) Matrineal Jelaskan pengertian dan sebutkan contoh suku sukunya !
1. Tindak pidana ringan atau Tipiring adalah perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
2. Pengertian Hukum Adat Menurut Pakar Hukum
1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Menurut Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn, hukum adat merupakan keseluruhan peraturan yang menjelma ke dalam keputusan yang diambil oleh kepala adat serta berlaku spontan terhadap masyarakat di dalamnya.
Beliau melalui teori “Keputusan” yang terkenalnya juga menyatakan bahwa dalam melihat apakah sebuah adat istiadat yang ada merupakan sebuah hukum adat, maka terlebih dahulu perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap pihak yang melanggar peraturan yang ada.
2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Definisi hukum adat menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven adalah keseluruhan aturan tingkah laku sebuah masyarakat yang berlaku serta memiliki sanksi dan juga belum dikodifikasikan.
3. Dr. Sukanto, S.H.
Selanjutnya, definisi hukum adat menurut Dr. Sukanto, S.H. adalah sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan, tidak dikodifikasikan serta memiliki sifat memaksa. Hukum ini juga memiliki sanksi oleh sebab itu ada pula akibat hukumnya.
4. Sukardi
Sukardi dalam bukunya Sistem Hukum Indonesia juga menjelaskan, hukum adat adalah keseluruhan kaidah maupun norma baik yang dibuat secara tertulis ataupun tidak tertulis dan berasal dari kebiasaan masyarakat Indonesia atau adat istiadat yang di dalamnya digunakan untuk mengatur tingkah laku kehidupan masyarakatnya, sanksi juga akan dikenakan pada pihak yang melanggarnya.
5. Prof. Dr. Soepomo, SH.
Dalam karyanya “beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat “berpendapat bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
3. Secara garis besar, hukum waris adat dapat dikelompokkan dalam tiga golongan berdasarkan sistem kekerabatannya, yakni sebagai berikut.
a. Parental: garis yang ditarik adalah dari kedua belah pihak, bapak dan ibu. Kedudukan pewaris wanita dan pria adalah sama. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan lainnya.
b. Patrilineal: garis yang ditarik adalah dari pihak bapak. Kedudukan pewaris pria lebih menonjol dibandingkan pewaris wanita. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Lampung, Nias, NTT, dan lainnya.
c. Matrilineal: garis yang ditarik adalah dari pihak ibu. Kedudukan pewaris wanita lebih menonjol dibandingkan pria. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Minangkabau, Enggano, dan Timor.
8. Soal uts 1. Jelaskan pengertian(5 pengertian mnurut parah ahli) pengantar ilmu hukum dan perbedaan nya dengan pengantar hukum indonesia 2.sebut kan unsur" dan ciri " hukum 3.sebutkan bentuk " kaidah sosial dan jelaskan apa yang di maksud dengan kaidah social 4.jelaskan perbedaan antara kaidah agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum5. sebutkan isi dan sifat kaidah hukum 6.apa yang di maksud dengan sumber hukum materil dan formil dan sebutkan contoh 7. Sebutkan apa yang di maksud dengan fiksi dalam hukum setelah suatu uu itu di nyatakan berlaku 8.jelaskan pengertian hak dan kewajiban dan bentuk " hak9. Jelaskan tujuan dan manfaat mempelajari ilmu hukum 10. Mengapa hukum di pelajari secara interdisciplinary universal dan 11.jelaskan metode pendekatan dalam mempelajari ilmu hukum 12. Jelaskan tentang konsep 3 nilai dasar menurut gustaf redbruch 13. A. Jelaskan secara lengkap mengenai norma hukum B. Jelaskan secara lengkap mengenai peraturan hukum14. Jelaskan dan berikan contoh apa yang di maksud standart hukum15. Jelaskan pengertian " PEKERJA dan ketenaga kerja dan kontrak kerja : )klo bisa isi smuanya dengan jelas aku janji akan isi Pulsa mohon bantuan nya
Jawaban:
maaf aku teh gk ngerti hehe
9. kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kaian ketahui , kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaan
Dari sugiarto maengatakan bahwa indonesia negara adil
Dari m.supordi mengatakan bahawa negara hukum adalah negara ham
Dari bustomi chairulii mengatakan bahwa indonesia negara yg abadi.oke itu jawaban yg benar tapi jangan lupa kasih bintang banyak2 oke.
10. Tuliskan 3 pengertian hukum menurut para ahli
Penjelasan:
Menurut Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Menurut Karl Max
Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
11. 1. Unsur-unsur hukum2. Ciri-ciri hukum3. Ciri negara hukumA. Menurut teori rule of lawB. Bebas, menurut pendapat para ahli (minimal 2)4. Prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia- Ada yang 3 dan ada yang lebih dari 105. Tuntutan rakyat masa reformasi 6. Sistematika UUD sebelum dan sesudah amandemen7. Teori Trias Politika- Menurut John Locke- Menurut Montesquei8. Pengertian pemisahan dan pembagian kekuasaan9. Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia10. Kesepakatan dasar amandemen UUD
Jawaban:
Ini adalah beberapa penjelasan singkat mengenai topik-topik yang Anda sebutkan:
1. **Unsur-Unsur Hukum**:
Unsur-unsur hukum mencakup norma atau aturan hukum, subyek hukum (individu atau entitas yang tunduk pada hukum), objek hukum (sesuatu yang diatur oleh hukum, seperti hak dan kewajiban), dan sanksi atau konsekuensi hukum.
2. **Ciri-Ciri Hukum**:
- Hukum bersifat umum dan berlaku untuk semua.
- Hukum bersifat abstrak dan tidak memihak.
- Hukum berlaku dengan ketentuan tertentu.
- Hukum dapat dipaksakan secara paksaan.
3. **Ciri Negara Hukum (Menurut Teori Rule of Law)**:
- Kedaulatan hukum (law supremacy).
- Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
- Kepastian hukum (legal certainty).
- Hukum yang adil (justice).
4. **Prinsip-Prinsip Negara Hukum di Indonesia**:
Di Indonesia, prinsip-prinsip negara hukum tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
- Negara hukum (Rechtsstaat).
- Demokrasi.
- Kedaulatan rakyat.
- Keseimbangan kekuasaan.
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pemerintahan yang baik.
5. **Tuntutan Rakyat Masa Reformasi**:
Selama masa Reformasi di Indonesia, rakyat menuntut demokratisasi, kebebasan berpendapat, transparansi, keadilan, penghapusan korupsi, dan perlindungan hak asasi manusia.
6. **Sistematika UUD Sebelum dan Sesudah Amandemen**:
UUD 1945 sebelum amandemen memiliki beberapa bab yang diubah dan ditambahkan selama amandemen. Sebagai contoh, amandemen pertama menambahkan bab mengenai MPR, amandemen keempat menambahkan bab mengenai kewenangan DPD, dan sebagainya.
7. **Teori Trias Politika**:
- Menurut John Locke, trias politika terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
- Menurut Montesquieu, trias politika harus memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
8. **Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan**:
Pemisahan kekuasaan adalah prinsip yang mengatur bahwa kekuasaan pemerintahan harus dibagi menjadi tiga cabang utama (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
9. **Macam-Macam Kekuasaan Negara di Indonesia**:
Di Indonesia, terdapat tiga kekuasaan utama: eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR dan DPD), dan yudikatif (Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan). Selain itu, terdapat kekuasaan kehakiman yang meliputi kekuasaan peradilan umum dan agama.
10. **Kesepakatan Dasar Amandemen UUD**:
Amandemen UUD 1945 di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara: melalui MPR atau melalui Konstituante. Dalam prakteknya, amandemen UUD disepakati melalui MPR, yang melibatkan berbagai pihak dalam perundingan politik untuk mencapai kesepakatan mengenai perubahan konstitusi. Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak asasi manusia, sistem ketatanegaraan, dan lain-lain.
Penjelasan:
12. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui ? Jelaskan letak persamaan dan perbedaanyan .. Jawaban untuk pkn kelas XI
→ Grotius : Peraturan moral yang menjamin keadilan
→ Ulrecht : Himpunan peraturan dan larangan yang mengurus tata tertib suatu kelompok masyarakat
→ Van Volenhoven : Suatu gejala dalam keadaan bentur membentur tanpa henti.
13. . Jelaskan definisi hukum menurut ahli! 2. Jelaskan maksud hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia! 3. Jelaskan pengertian sistem hukum dan uraikan perbedaan sistem hukum yang berlaku di dunia! 4. Jelaskan perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran hukum!
Menurut Suardi Tasrif
Hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang yang berisi tentang suatu perintah atau larangan atau izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
14. 8.Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum
Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.
Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
15. 1. Uraikan pengertian hukum dari para ahli !2. Jelaskan dengan singkat penggolongan hukum !3. Uraikan sistem hukum Indonesia !4. Uraikan lembaga peradilan nasional !5. Kemukakan contoh-contoh sumber hukum formal dan material / sistem tata hukum Indonesia !
1. Prof. Mr. E.M. Meyers : hukum adalah semua aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya
Drs. E. Utrecht, S.H. : hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat dan arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
Prof. Kusumadi Pudjosewojo : hukum merupakan aturan tingkah laku yg mengikat bagi warga masyarakat, yg dibuat, ditetapkan, dilaksanakan dan dipertahankan oleh yg berwajib.
2. Berdasarkan wujudnya : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya : hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional
Berdasarkan waktu yg diaturnya : hukum yg berlaku saat ini (ius constitutum), hukum antar waktu, dan hukum yg berlakau pada masa mendatang (ius constituendum)
Berdasarkan pribadi yg diaturnya : hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antargolongan
Berdasarkan isi masalah yg diaturnya : hukum publik dan hukum privat
Berdasarkan tugas dan fungsi : material dan formal.
3. Sistem hukum indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama belanda sebagai bangsa yg pernah menjajah indonesia.
4. Lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak2 dalam proses peradilan maupun aspek yg saling terkait sedemikian rupa.
Lembaga peradilan nasional terdiri atas : MA, MK, KY.
5. Sumber hukum formal : undang-undang (statue), kebiasaan dan adat (custom), traktat (treaty), yurisprudensi (judge made law), pendapat ahli hukum terkenal (doktrin)
Sumber hukum material : pendapat umum yg menentukan isi hukum.
16. SOAL pkn 1. Apa yg dimaksud hak asasi manusia?2. Tuliskan ada berapa makna khusus hak asasi manusia?3. Tuliskan pengertian kewajiban asasi manusia4. Apa yg dimaksud demokrasi?5. Sebutkan makna dan karakteristik hukum menurut para ahli ada 3 yaitu....6. Jelaskan apa yg dimaksud hukum tertulis dan hukum tidak tertulis?7. Sebutkan hukum apa saja yg ada di indonesia?
Jawaban:
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang.
2. Makna khusus hak asasi:
a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Kewajiban asasi manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Kewajiban tersebut sudah ada sejak manusia lahir.
4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
5. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli:
a. Leon Dugult
Leon Dugult merupakan ahli hukum asal Prancis. Menurutnya, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.
b. Ernest Utrecht
Menurut ahli hukum dari Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan.
c. Drs. C.S.T. Kansil
Kansil menyatakan bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
6. Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Sedangkan, Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
7. Hukum yang ada di Indonesia:
a. Hukum perdata Indonesia.
b. Hukum pidana Indonesia.
c. Hukum tata negara.
d. Hukum tata usaha (administrasi) negara.
e. Hukum acara perdata Indonesia.
f. Hukum acara pidana Indonesia.
g. Hukum antar tata hukum.
h. Hukum adat di Indonesia.
maaf jika salah yaa
jadikan yang terbaik yaa:)
17. Tugas bagian pertamaMenganalisis pengertian dan ciri-ciri hukumNo.IndikatorPenjelasan1.Pengertian hukum menurut para ahli (minimal 3 ahli)Sumber referensi : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Pengertian menurut ahli :. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Pengertian menurut pendapat kalian :. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .2.Ciri-ciri hukumMengatur setiap perilaku masyarakatHukum bersifat memaksaMengandung sebuah laranganMemiliku unsur pelindung dan melindungiAdanya sanksi bagi pelanggar hukumHukum dibuat oleh pihak yang berwenangSumber referensi : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .penjelasan :. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Kesimpulan :. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Tugas bagian keduaMengidentifikasi contoh-contoh teori keadilan No.IndikatorContoh1.Teori keadilan menurut ARISTOTELESKeadilan komutatif (comutative justice)Adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanyaKeadilan distributif (distributive justice)Adalah keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa atau kemampuan yang telah disumbangkan.Keadilan kodrat alam (natural justice)Adalah keadilan yang bersumber pada hukum alamiah atau hukum kodratKeadilan konvensional Adalah suatu tindakan yang dilakukan warga negara dianggap adil karena memang berdasarkan suatu aturan atau keputusan dan kebiasaan-kebiasaan yang dianggap lazim dalam suatu wilayah kekuasaan tertentu.Keadilan perbaikan (remedial justice)Adalah untuk mengembalikan persamaan dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang bersangkutan.. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .tolong bantu saya jawab soal iniayok kk mohon bantuan nya yh
Jawaban:
sayaaaa Butuh pointtttttttt
18. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kamu ketahui kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
3 pengertian hukum dari para ahli hukum, yaitu:
1. Immanuel Kant
Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.
2. S.A. Amin
Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.
3. Aristoteles
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi hakim melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Persamaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Persamaanya ialah Hukum adalah suatu syarat atau peraturan yang harus dipatuhi guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Perbedaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.
S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada
Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.
PembahasanHukum adalah sesuatu yang wajib ditaati guna menjadi kedamaian bagi masyarakat agar menjadi sejahtera dan aman.
Hukum sendiri memiliki pengertian yang luas, banyak para ahli yang mengungkapkan pendapat tentang Hukum. Para ahli sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda dan bukan 3 saja para ahli yang mengeluarkan pendapatnya, ada beberapa para ahli lainnya.
Pelajari lebih lanjutMateri Tentang Hukum Menurut Para Ahli brainly.co.id/tugas/12275307
------------------------------------------- Detail jawabanKelas : 11 - SMA
Mapel : PKN
Bab : Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Kode : -
Kata Kunci : Pengertian hukum, ahli hukum
Pengertian hukum menurut beberapa ahli, diantaranya:
Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan - peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur serta bersifat mengikat hakim masyarakat.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertibat serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi - sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamaan terjaga dan terpelihara.
Letak persamaan pengertian hukum menurut Plato, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dan S.M. Amin diantaranya:
Hukum bersifat mengikat Hukum merupakan peraturan - peraturan yang ada dalam masyarakat Hukum bertujuan untuk mengatur masarakat agar selalu teratur dan tertib.Letak perbedaan pengertian hukum menurut Plato, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dan S.M. Amin diantaranya:
Plato tidak berkata bahwa hukum berasal dari norma yang ada dalam masyarakat. Sedangkan S.M. Amin mengungkapkan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi - sanksi. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengungkapkan hukum memerlukan lembaga agar hukum tersebut berjalan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan Plato dan S.M. Amin hanya mengungkapkan bahwa hukum bersifat mengikat masyarakat. yang berarti bahwa hukum adalah peraturan ang wajib dipenuhi oleh masyarakat.PembahasanHukum erat kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat di suatu negara. Hukum adalah peraturan yang wajib diikuti oleh setiap masarakat guna terciptana lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Hukum diciptakan dari masyarakat itu sendiri dan disesuaikan dengan pergaulan dan norma yang ada dalam masyarakat tersebut. Karena bersifat mengikat, hukum juga memiliki sanksi jika melanggar.
Pelajari lebih lanjutPengertian hukum https://brainly.co.id/tugas/18935247----------------------------------------------------------------Detil jawabanKelas: 10
Mapel: PPKN
Bab: Sistem hukum dan peradilan nasional
Kode: 10.9.2
Kata kunci: Hukum, para ahli, persamaan, perbedaan
19. Sebutkan 3 pengertian hukum menurut para ahli dan jelaskan perbedannya
Jawaban:
3 pengertian hukum dari para ahli hukum, yaitu :
1. Immanuel kant
Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.
2. S.A. Amin
Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.
3. Aristoteles
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi hakim melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
perbedaan pengertian menurut para ahli di bidangnya :
Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.
S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada
Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.
~ semoga bermanfaat ~
20. kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kamu ketahui kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya
A.Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yg bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Hukum merupakan seperangkat ketentuan -ketentuan yg mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.Hukum berisi perintah dan larangan yg hrs ditaati oleh anggota masyarakat yg bersangkutan.Pelanggar terhadap ketentuan-ketentuan hukum harus menanggung akibatnya sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku.
B. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. berpendapat bahwa hukum mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara
C. J.S.T. Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yg bersifat memaksa,yg menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat,dibuat oleh badan-badan resmi ug berwajib,serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
21. MOHON DI BANTU YAH SELASA UDH MAU DI KUMPUL 1)sebutkan 2 nama ahli filsafat hukum dalam materi kedudukan,fungsi,dan arti penting pancasila! 2)sebutkan 5 tokoh ahli hukum dalam materi sistem hukum nasional 3)apa pengertian penilaian secara subjektif? 4)sebutkan pengertian sistem menurut prof. sumantri tahun 1995! 5)apa yang dimaksud falsafah dan falsafati? 6)sebutkan akibat di sahkannya pancasila sebagai dasar negara? 7)apa 3 faktor dipilihnya pancasila ebagai dasar negara? 8)sebutkan 5 poin fungsi pancasila sebagai dasar negara! 9)sebutkan 7 cabang hukum dan sebutkan masing masing pembagiannya!
Jawaban:
di guglingg ajaa kakk klau sebanyak itu mana mngkn sempatt keburu telatt:)
22. Uji Kompetensi Bab 3Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalianketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif darisuatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara danMahkamah Konstitusi!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhanterhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban:
1. pengertian hukum dari para ahli Hukum :
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum yaitu keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, dengan tujuannya untuk meme tolihara ketertiban serta meliputi macam-macam lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam masyarakat
- Prof. Dr. Van Kan: Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat sebuah negara.
- M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma serta sanksi-sanksi. Hukum memiliki tujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, dengan begitu ketertiban serta keamanan terjaga dan terpelihara.
#Kesimpulan kesamaan dan bedanya pengertian hukum menurut para ahli
• Kesamaannya adalah bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yakni berisikan peraturan dengan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan serta kesejahteraan bersama.
•Bedanya ada pada perumusannya serta pada sudut pandangnya yang berbeda namun memiliki pemaknaan yang serupa.
2. Pengertian Tata Hukum Indonesia
Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
3. Klarifikasi Hukum Indonesia :
Berdasarkan sumber
Berdasarkan bentuk
Berdasarkan waktu berlaku
Berdasarkan cara mempertahankan
Berdasarkan sifat
Berdasarkan wujud
Berdasarkan isi
4. Perbedaan kompetensi absolut dan relatif
- Kewenangan atau komptensi absolut pengadilan adalah kewenangan pengadilan mengadili perkara tertentu berdasarkan jenis perkaranya. Sedangkan kewenangan relatif pengadilan adalah kewenagang pengadilan mengadili berdasarkan wilayah atau yurisdiksi pengadilan yang bersangkutan.
5. - Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
- Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama.
- Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.
- Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.
- Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.
6. - Karena kita hidup dinegara hukum, dan hukum dibentuk agar semua masyarakat mematuhinya, tanpa adanya hukum negara kita akan berantakan.
7. - Ayah dan ibu sebagai wajib pajak patuh dan disiplin dalam membayar pajak (keluarga)
- Tidak menyetir kendaraan sendiri ke sekolah karena belum cukup usia (sekolah)
- Menghormati hak-hak orang lain dengan tidak menggaggu ketenangan, tidak merusak property orang lain (masyarakat)
- Tidak melakukan kecurangan dalam melaksanakan Pemilu misalnya, tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan sebagainya (negara)
Penjelasan:
Apabila ada yang salah dari salah satu nomor mohon maaf saya sudah berusaha sebaik mungkin
23. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum, dan jelaskan letak persamaan dan perbedaannya
Jawaban:
Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa arti dan definisi hukum menurut para ahli hukum beserta penjelasan lengkapnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Menurut Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Menurut Karl Max
Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Menurut E. M. Meyers
Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
24. 3 pengertian hukum menurut para ahli
1.Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
2.Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
3.Sunaryati Hatono; Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
25. 1.Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 2.Jelaskan pengertian tata hukum indonesia! 3.Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum! 4.Jelaskan perbedaan antara kompetensi albout dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan! 5.Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi! 6.Mengapa kita mesti mematuhi hukum?Jelaskan! 7.Deskripsikan contoh contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,dan negara!
Jawaban:
6. karna jika kita tidak mematuhi hukum
negara ini akan hancur karna tidak mematuhi hukum
maaf jika salah
jangan lupa love jawaban ini
26. 1.tuliskan 3 pengertian hukum dari berbagai ahli. 2. apa tugas dan fungsi pengadilan negeri? 3. jelaskan perbedaan hukum perdata dan hukum pidana! 4. jelaskan hukum menurut fungsinya
Jawaban:
1. peperangan penjajahan penerangan 2.peperangan. 3.hukum sangatlah berbeda bagi hukum dan pidana. 4.selalu patuh
27. 3 pengertian hukum dari para ahli dan letak kesamaan serta perbedaan
Persamaan : yaitu memberi pelanggaran bagi siapapun yg melanggar hukum tsb agar masyarakat tertib akan hukum yg berlaku
Perbedaan : Dari segi isinya letak perbedaanya terletak pada cara memberikan sanksi kepada para pelanggar hukum itu sendiri
semoga membantu:)
28. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui kemudian jelaskan letak persamaannya dan perbedaannya
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
persamaan:bersifat mengikat
perbedaan:tingkatan hukuman
29. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!4. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan
Jawaban:
4. karena jika kita tidak mematuhi hukum negara ini akan hancur karena tidak mematuhi hukum
Penjelasan:
maaf jika salah,,jika benar jadikan jawaban terbaik ya
30. kemukaan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum dan apakah perbedaan dan persamaannya
menurut achmad ali==>hukum merupakan seperangkat nor,a mengenai apa yang benar dansalah, di buat dan di akui eksistensi nya oleh pemerintah.
menurut borst==> hukum merupakan kesuluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan masyarakat.
menurut ridwan halim==> hukum merupakan segala peraturaan tertulis ataupun tidak tertlis yang pada intinya peraturan itu di akui dan di taati dalam mayarakat.
persamaannya;
-sama2 berupa peraturan
-sama2 untuk masyarakat
31. pengertian hukum menurut 3 ahli dan persamaannya
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
32. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum dan jelaskan letak persamaan dan perbedaannya?
Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah segala syarat dari seseorang yang memiliki keinginan kebebasan sehingga harus menyesuaikan dirinya sendiri terhadap kehendak bebas orang lainnya serta wajib mentaati pertauran hukum mengenai kemerdekaan.
Pengertian Hukum Menurut Borst
Hukum adalah segala peraturan yang di tujukan perbuatan manusia di kehidupan dalam bermasyarakat, yang mana ketika pelaksanaanya dapat dipaksakan bertujuan agar mendapatkan keadilan.
Pengertian Hukum Menurut Austin
Hukum adalah suatu peraturan yang di sengaja di buat berguna sebagai pedoman kepada makhluk yang berakal atas makhluk berakal yang memiliki kuasa di atasnya.
Persamaan di antara ketiganya adalah, hukum adalah peraturan yang diperuntukkan bagi manusia.
Perbedaan:
Immanuel Kant: - manusia harus menyesuaikan diri sendiri dengan hukum yang berlaku
Borst: hukum bisa dipaksakan
Austin: hukum merupakan pedoman manusia berakal
33. jelaskan pengertian hukum menurut para ahli minimal 3 ahli
Jawaban:
Menurut M.H. Tirtaatmidjaja hukum merupakan aturan yang berkaitan dengan tingkah laku.
Menurut Plato hukum merupakan suatu peraturan yang memiliki sifat yang mengikat.
Menurut M. Amin hukum merupakan suatu himpunan hukum yang terdiri dari dari norma dan sanksi.
Penjelasan:
SEMOGA BERMANFAAT
Jawaban:
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut M.H. Tirtaatmidjaja hukum merupakan aturan yang berkaitan dengan tingkah laku.Menurut Imanuel Kant hukum merupakan suatu batasan hak seseorang.Menurut Plato hukum merupakan suatu peraturan yang memiliki sifat yang mengikat.Menurut M. Amin hukum merupakan suatu himpunan hukum yang terdiri dari norma dan sanksi.34. Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli yang kamu ketahui kemudian jelaskan persamaan dan perbedaannya
pengertian hukum dari para ahli hukum, yaitu:
1. Immanuel Kant
Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.
2. S.A. Amin
Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.
3. Aristoteles
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi hakim melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Persamaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Persamaanya ialah Hukum adalah suatu syarat atau peraturan yang harus dipatuhi guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Perbedaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.
S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada
Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.
Pembahasan
Hukum adalah sesuatu yang wajib ditaati guna menjadi kedamaian bagi masyarakat agar menjadi sejahtera dan aman.
Hukum sendiri memiliki pengertian yang luas, banyak para ahli yang mengungkapkan pendapat tentang Hukum. Para ahli sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda dan bukan 3 saja para ahli yang mengeluarkan pendapatnya, ada beberapa para ahli lainnya.
35. 3 pengertian ham menurut ahli atau peraturan hukum yang berlaku di indonesia
secara harfiah, Ham adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia
secara umum, ham adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa
ham adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia baik yang baru lahir ataupun sudah tua.
36. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban:
Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
37. 1. Pengertian dari Necessitata/Necessitate Adalah ...2. Sebuah badan peradilan internasional yg mempunyai ahli-ahli hukum dari berbagi Negara yaitu ...3. Subjek hukum internasional dalam arti penuh dan sejajar kedudukanya dengan negara yaitu ....4. Mengumpulkan dan memeriksa alat-alat bukti merupakan tuhas kewenangan dari ....5. Manusia/orang-perorang/individu menjadi subjek hukum internasional sesuai dengan ....
1.
2. mahkamah internasional
3.
4. polisi
5.ornag perseseorang atau individu manusia sebagai individu yg dianggap sebagai subjek internasional jika dalm tindakan atau kegiatan atau yg dilakukannya memperoleh penilaian negatif atau positif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia.
maaf cuma nomor 2 4 dan 5 sja yaa semoga membantu :)
38. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia! 3. -elaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum 4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan! 5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi! 6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan! 7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban:
2. Pengertian tata hukum Indonesia adalah sebuah bentuk dari hukum yang dimana dilaksanakan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lainnya adalah sebuah bentuk dari tatanan hukum yang melakukan penataan, penyusunan, pengaturan terhadap kegiatan untuk penertiban dari kehidupan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
7. keluarga: saling menghormati antar anggota keluarga.. sekolah: tidak melakukan hal" di luar tata tertib sekolah..masyarakat: melaksanakan aturan" yang berlaku di masyarakat..negara: tidak melanggar UUD NRI 1945/aturan" negara lainnya.
39. 1. Sebutkan 2 macam perbedaan hukum tertulis?2.Jelaskan salah satu hukum tertulis menurut pendapat sendiri?3.Jelaskan pengertian hukum objektif dan subjektif menurut para ahli?4.Jelaskan hukum objektif menurut pendapat sendiri?5.Jelaskan tujuan hukum menurut pendapat sendiri?6.Sebutkan lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia?7.Jelaskan fungsi lembaga pengadilan agama?8.Jelaskan perbedaan pengadilan tinggi dengan pengadilan negri menurut pendapat sendiri?
Jawaban:
2.Hukum tertulis adalah hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana
6.✓Kepolisian Negara Republik Indonesia.
✓Mahkamah Konstitusi.
✓Mahkamah Agung.
✓Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. ✓Pengadilan militer utama.
Penjelasan:
semoga membantu
40. Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalianketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif darisuatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara danMahkamah Konstitusi!!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhanterhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban:
maaf saya tidak tahu jawabannya coba cari yang lain